Jumat, 23 Agustus 2013

Seputar NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan)
Cara mendapatkan NUPTK – mumpung bulan ini bulan Juni, maka sebaiknya anda yang berstatus guru dan tenaga kependidikan yang belum mengurus NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan) segera mengurus untuk mendapatkan kartu tersebut.

NUPTK adalah nomor register yang diberikan kepada seseorang yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan yang bersifat unik secara nasional. Cara mendapatkan NUPTK.

Cara mendapatkan NUPTK. Yang dikategorikan sebagai pendidik dan tanaga kependidikan yang berhak mendapat NUPTK adalah sebagai berikut: Pengawas sekolah, kepala sekolah, Guru, instruktur khusus, Pegawai TU sekolah, laboran, pustakawan, tutor dan bujang atau penjaga sekolah.
Adapun persyaratan umum mendapatkan nomor unik NUPTK adalah sebagai berikut:
WNI dan WNA yang sudah naturalisasi.

Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus mendapatkan NUPTK:

PTK Pendidikan Formal

Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.

Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Demikian sedikit cara mendapatkan NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan. semoga bermanfaat bagi sahabat Pustakers sekalian.

Silahkan download Formulir isian beserta petunjuknya DISINI atau Disini

Rujukan cara mendapatkan NUPTK di http://pmptk.kemdiknas.go.id.
Instrument Dan Formulir NUPTK

Instrument Dan Formulir NUPTK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar